Thursday, July 24, 2014

METODE HUKUM TATA USAHA NEGARA

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Hal mengenai kekuasaan kehakiman secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,  baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3)  Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Salah satu syarat Negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka  pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutuskan sengketa Tata Usaha Negara.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Namun pada Tanggal 15 Januari 2004 kedua undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang kemudian disahkan pada tanggal 29 Maret 2004.

B.     Rumusan masalah       
1.      Bagaimana sejarah lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara?



PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi[1]. Instrument yang dinvestasikan dalam portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta asing dan instrument lain.
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. 
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliunUS Dollar[2].
Landasan Hukum Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hokum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hokum investasi reksa dana yaitu:
1.     Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.     Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam islam.

Pengelolaan Dan Sifat Reksadana
Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.     Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.    Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.     Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksadana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.     Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup[3].
b.    Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

Bentuk Dan Jenis Reksadana
Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·         Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[4]:
1.      Badan hokum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.

 Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah[7]:
1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.




PENUTUP

Kesimpulan
Pembentukan Peradilan TUN di Indonesia merupakan suatu perjalanan yang sangat panjang, dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Namun akhirnya pada tanggal 20 Desmber 1986, DPR secara aklamasi menerima Rancangan Undang Undang tentang Peradilan TUN menjadi UU. UU tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344. Dengan demikian terwujudlah sudah badan atau wadah tunggal yang bebas dari pengaruh dan tekanan siapapun, yang diserahi tugas dan kewenangan untuk memeriksa , memutus , dan menyelesaikan sengketa TUN. Setelah itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU No. 5 Tahun 1986 mulai berlaku. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004 disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


DAFTAR PUSTAKA

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006



[1]Fatwa DSN MUI  No. 20, pasal 1 angka 1
[2]http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
[3]Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta. hlm. 37
[4] Ibid, Hal 41


No comments:

Post a Comment