PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hal mengenai kekuasaan kehakiman secara
tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah
diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa Negara Indonesia
sebagai Negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum. Salah satu syarat Negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha
Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada
tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004
disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan
Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan,
memeriksa, serta memutuskan sengketa Tata Usaha Negara.
Perlu
diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Namun
pada Tanggal 15 Januari 2004 kedua undang-undang tersebut dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada masa pemerintahan Presiden
Megawati Soekarnoputri diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang
kemudian disahkan pada tanggal 29 Maret 2004.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana sejarah lahirnya Peradilan Tata
Usaha Negara?
PEMBAHASAN
Pengertian
Reksadana
Secara
etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan
jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita
simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara.
Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi[1]. Instrument yang dinvestasikan dalam
portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta asing dan instrument
lain.
Reksadana yang
pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang
diterbitkan tanggal 21
Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun
telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana
dengan total aset senilai US$ 392.000. reksadana mulai tumbuh dan berkembang.
Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan
sebesar 48 triliun US
Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust,
yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang
mencapai 100 triliunUS Dollar[2].
Landasan
Hukum Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor:
25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual
efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hokum yang berguna dalam menjawab
permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hokum investasi reksa dana yaitu:
1.
Undang-undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini
perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk
legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi
reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang
membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada
syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana
syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang
yang dilarang dalam islam.
Pengelolaan Dan Sifat Reksadana
Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana
hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin
dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam
hal ini yaitu:
a.
Manajer Investasi adalah
pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa,
pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi,
dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal
ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun
perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.
Bank Kustondian adalah
bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta
administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan
manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas
nama bank kustondian.
c.
Pelaku (Perantara) di pasar
modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksadana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat
digolongkan menjadi dua yaitu:
a.
Reksa Dana Terbuka
(Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan
atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali
saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.Reksa dana terbula lebih likuid.
Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham
reksa dana tertutup[3].
b.
Reksa Dana Tertutup
(Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya
kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit
penyertaan yang telah dijualnya. Investor
hanya dapat menarik investasinya dengan
cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya
kepada investor lain yang berminat.
Bentuk Dan Jenis Reksadana
Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8
Tahun 1995 pasal 18, ayat (bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·
Reksa Dana berbentuk
Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari
sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak
pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa
dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa
dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun
cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[4]:
1. Badan hokum terbentuk PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra
direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara
manajer investasi dengan bank kustondian.
Kontrak Investasi
Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak
ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah[7]:
1. menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada
investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya
kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4. Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan
akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva
bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
PENUTUP
Kesimpulan
Pembentukan Peradilan TUN di Indonesia merupakan suatu perjalanan yang
sangat panjang, dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Indonesia merdeka
pada tahun 1945.
Namun akhirnya pada tanggal 20 Desmber
1986, DPR secara aklamasi menerima Rancangan Undang Undang tentang Peradilan TUN
menjadi UU. UU tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang
diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986 dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3344. Dengan demikian terwujudlah sudah badan atau wadah tunggal yang
bebas dari pengaruh dan tekanan siapapun, yang diserahi tugas dan kewenangan
untuk memeriksa , memutus , dan menyelesaikan sengketa TUN. Setelah itu melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha
Negara dan UU No. 5 Tahun 1986 mulai berlaku. Kemudian pada tanggal 29 Maret
2004 disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2006
[1]Fatwa DSN MUI No. 20, pasal 1 angka 1
[2]http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
[3]Firdaus
Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase
Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah.
Renaisan. Jakarta. hlm. 37
[4]
Ibid, Hal 41
No comments:
Post a Comment