BAS
Nomor : 315/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Sidang I
Pemeriksaan
persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara
tertentu dalam tingkat I yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 17 Maret
2014 dalam pihak antara :
NURUL ALIFAH BINTI
DAWAM MAHMUDI, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru MI (Swasta), tempat
tinggal di Jalan Kalimantan Gang I RT. 06 RW. 08 No. 20 Desa Bareng Kabupaten
Jombang yang selanjutnya disebut Penggugat.
LAWAN :
TOHA
APANDI BIN BUSTOMI ALWI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Kepala Sekolah
Madrasah Tsanawiyah Negeri (PNS) Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tempat
tinggal di Jalan Sulawesi RT. 04 RW. 05 Desa Mundusewu Kecamatan Bareng
Kabupaten Jombang yang selanjutnya disebut Tergugat
Susunan
Persidangan :
H.
Ibrizzudddin Mubarok, M. HI Hakim
Ketua;
H.
Arif Zulkarnain, M. HI Hakim
Anggota;
H.
Adik Wirianto, M. HI Hakim
Anggota;
H.
Wahyu Kurnianto, M. HI Panitera
Pengganti.
Setelah persidangan
dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, maka kedua belah
pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Pihak yang
berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak datang menghadap atau menyuruh orang
lain menghadap sebagai wakilnya meskipun menurut relaas panggilan tanggal 11
Maret 2014 Nomor : 315/Pdt.G/2014/PA.Jbg yang dibacakan di persidangan telah
dipanggil dengan patut untuk datang menghadap pada hari ini.
Karena Pihak yang
berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak datang dan hadir dalam persidangan
dan untuk memberi kesempatan mengikuti persidangan Hakim menunda pemeriksaan
perkara ini sampai hari Senin tanggal 24 Maret 2014 Pukul 09.00 WIB dan
diperintahkan kepada Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak yang
berperkara supaya datang dan hadir dalam persidangan pada hari dan tanggal yang
telah ditentukan tersebut.
Setelah penundaan
tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua, maka persidangan ditutup.
Demikian
dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan
Panitera Pengganti.
PANITERA
PENGGANTI, HAKIM
KETUA,
............................................. ................................
No comments:
Post a Comment