REKSADANA SYARIAH
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK”
Disusun oleh :
Asrori Ibnu Ridlo 1212007
Anggi Alfiah Fitri 1210001
Dosen Pembimbing :
Ririn Susilowati
JURUSAN
AHWAL ASY-SYAKHSIYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
JOMBANG 2013
PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu
“reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara
sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di
jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan
sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi[1]. Instrument yang
dinvestasikan dalam portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta
asing dan instrument lain.
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors
Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah
memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. reksadana mulai
tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan
sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang
mencapai 100 triliunUS Dollar[2].
Landasan Hukum Reksadana
Bank Syariah
Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini
membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksa dana ini bahwa
adanya landasan hukum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hukum investasi reksa dana
yaitu:
1.
Undang-undang
Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini
perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk
legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan
investasi reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang
membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada
syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana
syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang
yang dilarang dalam islam.
Pengelolaan Dan Sifat Reksadana
Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat
dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari
Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini
yaitu:
a.
Manajer
Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang
meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi,
monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor.
Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang
bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen
Investasi.
b.
Bank
Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper)
serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian
kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang
disimpan atas nama bank kustondian.
c.
Pelaku
(Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksadana
Sifat reksa
dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.
Reksa Dana
Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit
penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah
kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Reksa dana terbula
lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari
pada saham reksa dana tertutup[3].
b.
Reksa Dana
Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan
menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli
saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Investor hanya dapat menarik investasinya
dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang
dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
Bentuk Dan Jenis Reksadana
Bentuk Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan
dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end
foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana
bentuk perseroan ini adalah[4]:
1.
Badan hukum
terbentuk PT
2.
Pengelolaan
kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan
manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank
kustondian.
·
Kontrak
Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai
Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak
investasi kolektif adalah:
1.
menjual unit
penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.
Unit
penyertaan tidak tercatat di bursa
3.
Investor dapat
menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI)
yang mengelola.
4.
Hasil
penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan
pada kekayaan reksa dana.
5.
Harga
jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit
dihitung oleh bank kustondian secara harian.
Jenis-jenis
Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat
dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.
Reksadana
Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga,
seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan
salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu
menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.
Reksadana
Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek
bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan
kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain
dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih
cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan
menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi
jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.
Reksadana
Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek
saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga
reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam
menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat
digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit.
Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.
Reksadana
Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang
dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam
kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek
hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun
keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan
modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan
dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang
hamper tidak ada.
Manfaat Dan
Resiko Reksadana
Manfaat Reksadana
Secara umu
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu
alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.
Dikelola oleh
manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
b.
Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang
terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan),
karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek
sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar
risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara
individu.
c.
Transparansi
informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
d.
Likuiditas
yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap
instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e.
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari
banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan
besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula
efisiensi biaya transaksi.
Resiko Reksa Dana
Dalam
berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang
berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.
Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari
instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut
mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan
harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil
dari suatu Reksa Dana adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai
Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari
portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi
jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut
2.
Risiko
Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja
terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal
ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga
memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa
situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau
kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi
portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar
sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer
Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan
keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih
baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Kelebihan
Reksadana Syariah
Kelebihan dari hadirnya reksa dana syariah pada
dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksa dana syariah namun memberikan beberapa
perbedaan dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada
reksadana syariah, antara lain;
1.
Investasi
sesuai kesanggupan (terjangkau),
2.
Bukan objek
pajak (beban pajak),
3.
Transparasi
informasi Perkembanga dapat dipanyau secara harian melalui media (termasuk
Koran).
4.
Hasil
relatif lebih tinggi (dibanding deposito),
5.
Mudah
dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan
Phoneplus),
6.
Pengelolaan
secara profesional dilakukan oleh manajer investasi reksa dana syariah,
7.
Lebih aman dan
stabil, seperti Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang
jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada,
8.
Yang
terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit
secara rutin.
Kendalan
Pengembangan Dan Strategi Reksadana Syariah
Kendala Pengembangan Reksa Dana
Syariah
Beberapa
kendala pengembangan reksa dana syariah yang berdampak kurang maksimalnya peran
lembaga keuangan non perbankan dalam upaya menghimpunan dana dari masyarakat
untuk melakukan investasi di reksa dana.
Kendala-kedala yang dihadapi reksa
dana syariah, antara lain yaitu:
a.
Minimnya
pengetahuan masyarakat atau belum dikenalnya produk investasi berbasis syariah
dalam bentuk reksa dana. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa reksa dana
syariah hanya dikenal pada kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan
reksa dana syariah. Mereka adalah pelaku bisnis, praktisi dan akademis di
bidang ekonomi. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya
reksa dana syariah
b.
Dualisme
system dalam pasar modal yang menawarkan reksa dana konvensional, juga reksa
dana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana
syariah. Sehinga pelunya dukungan dari pihak pengusaha, akademis, dan
pihak-pihak yang memiliki peran penting agar perkembangan reksa dana syariah
dapat lebih cepat terealisasi.
c.
Terbatasnya
instrument pembiayaan di pasar modal sehingga sulit bagi investor dalam
menginvestasikan dananya.
Strategi Pengembangan Reksa Dana
Syariah
Beberapa
strategi yang akan dikembangkan dari lembanga keuangan non berbankan terkait
reksa dana dalam menjawab kedala pengembangna reksa dana syariah, antara lain
yaitu:
a.
Memperbanyak
jenis reksa dana syariah gunan memberikan alternative investasi bagi masyarkat
untuk menyimpan dananya di reksa dana syariah
b.
Sinergi
antara lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, praktisi, akademis, ulama,
dan pengusaha dalam mambangun system ekonomi syariah terutama di pasar modal.
c.
Perlunya
usaha sosialisi idealisme tentang reksa dana syariah, sehingga masyarakat
mengetahui pentingnya dan eksistensi reksa dana syariah.
No comments:
Post a Comment