PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam
mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui,
baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain
untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya
sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada
orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau
badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa
lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa
lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non
perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn
non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik
modal.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya?
2.
Apa landasan hukum
berdirinya?
3.
Bagaimana
Pengelolaan dan sifatnya?
4.
Bagaimana Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya?
PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana
Secara
etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan
jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita
simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara.
Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi[1]. Instrument yang
dinvestasikan dalam portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta
asing dan instrument lain.
Reksadana
yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21
Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun
telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana
dengan total aset senilai US$ 392.000. reksadana mulai tumbuh dan berkembang.
Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan
sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust,
yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang
mencapai 100 triliunUS Dollar[2].
Landasan Hukum Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar
sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya
agen penjual efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hukum yang berguna dalam
menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hukum investasi reksa dana yaitu:
1.
Undang-undang
Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini
perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk
legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan
investasi reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang
membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada
syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana
syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang
yang dilarang dalam islam.
Pengelolaan Dan Sifat Reksadana
Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan
atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang
telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana
terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.
Manajer
Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang
meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi,
monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor.
Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang
bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen
Investasi.
b.
Bank Kustondian
adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta
administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan
manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas
nama bank kustondian.
c.
Pelaku
(Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksadana
Sifat reksa dana menurut
karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.
Reksa Dana
Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit
penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah
kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Reksa dana terbula
lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari
pada saham reksa dana tertutup[3].
b.
Reksa Dana
Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan
menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli
saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Investor hanya dapat menarik investasinya
dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang
dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
Bentuk Dan Jenis Reksadana
Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (bentuk hukum Reksadana di Indonesia
ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya
menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup
(close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[4]:
1.
Badan hukum
terbentuk PT
2.
Pengelolaan
kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan
manajer investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank
kustondian.
·
Kontrak
Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak
ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah:
1.
menjual unit
penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.
Unit penyertaan
tidak tercatat di bursa
3.
Investor dapat
menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI)
yang mengelola.
4.
Hasil penjualan
atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan
reksa dana.
5.
Harga jual/beli
unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh
bank kustondian secara harian.
Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan
berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.
Reksadana
Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga,
seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan
salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu
menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.
Reksadana
Saham. (Equity Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya
efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam
bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak
perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung
spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan
menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi
jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.
Reksadana
Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana
yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan
tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa
dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.
Reksadana Pasar
Uang. (Money Market Fund)
Reksadana
yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang
memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana
pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat
juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan
likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari
kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
Manfaat Dan
Resiko Reksadana
Manfaat Reksadana
Secara umu Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
a.
Dikelola oleh
manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer
Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana.
Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya
mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara
langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b.
Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam
portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena
dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga
risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko
bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c.
Transparansi
informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan
dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa
Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar
serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
d.
Likuiditas yang
tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi
harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal
dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang
dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
e.
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan
kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan
untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita
perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila
membeli Reksadana.
1.
Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi
yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan
dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar
portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya
akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang
memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana
adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per
saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana
setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit
penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2.
Risiko
Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang
Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata
melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang
sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana
secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi
apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor
reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut.
Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi
mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau
pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami
kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya
mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara
tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit
Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila
ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren
pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.
Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut
membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal
sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga
pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini
hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan
strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Kelebihan
Reksadana Syariah
Kelebihan dari hadirnya
reksa dana syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksa dana syariah
namun memberikan beberapa perbedaan dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan
berinvestasi pada reksadana syariah, antara lain;
1.
Investasi
sesuai kesanggupan (terjangkau),
2.
Bukan objek
pajak (beban pajak),
3.
Transparasi
informasi Perkembanga dapat dipanyau secara harian melalui media (termasuk
Koran).
4.
Hasil
relatif lebih tinggi (dibanding deposito),
5.
Mudah
dijangkau (ada yang bisa dengan ATM dan
Phoneplus),
6.
Pengelolaan
secara profesional dilakukan oleh manajer investasi reksa dana syariah,
7.
Lebih aman dan
stabil, seperti Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang
jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada,
8.
Yang terpenting
juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Kendalan Pengembangan Dan Strategi
Reksadana Syariah
Kendala Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa kendala
pengembangan reksa dana syariah yang berdampak kurang maksimalnya peran lembaga
keuangan non perbankan dalam upaya menghimpunan dana dari masyarakat untuk
melakukan investasi di reksa dana.
Kendala-kedala yang dihadapi reksa dana syariah, antara
lain yaitu:
a.
Minimnya
pengetahuan masyarakat atau belum dikenalnya produk investasi berbasis syariah
dalam bentuk reksa dana. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa reksa dana
syariah hanya dikenal pada kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan reksa
dana syariah. Mereka adalah pelaku bisnis, praktisi dan akademis di bidang
ekonomi. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa
dana syariah
b.
Dualisme
system dalam pasar modal yang menawarkan reksa dana konvensional, juga reksa
dana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana
syariah. Sehinga pelunya dukungan dari pihak pengusaha, akademis, dan
pihak-pihak yang memiliki peran penting agar perkembangan reksa dana syariah
dapat lebih cepat terealisasi.
c.
Terbatasnya
instrument pembiayaan di pasar modal sehingga sulit bagi investor dalam
menginvestasikan dananya.
Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa strategi yang
akan dikembangkan dari lembanga keuangan non berbankan terkait reksa dana dalam
menjawab kedala pengembangna reksa dana syariah, antara lain yaitu:
a.
Memperbanyak
jenis reksa dana syariah gunan memberikan alternative investasi bagi masyarkat
untuk menyimpan dananya di reksa dana syariah
b.
Sinergi
antara lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, praktisi, akademis, ulama,
dan pengusaha dalam mambangun system ekonomi syariah terutama di pasar modal.
c.
Perlunya
usaha sosialisi idealisme tentang reksa dana syariah, sehingga masyarakat
mengetahui pentingnya dan eksistensi reksa dana syariah.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
yang penulis uraikan sedikit tentang reksa dana terdapat beberapa kesimpulan
dalam menjawab rumusan masalah diatas. Sehingga tujuan dari penulisan makalah
dapat benar-benar dimengerti pembaca, antara lain yaitu:
1.
Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang
bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan
investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif
berinvestasi.
2.
Landasan
hukum investasi reksa dana adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun
1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan
syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan
investasi reksa dana syariah
3.
Pengelolaan
dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana
hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin
dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open
end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).
4.
Bentuk
dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua
yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak
investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi
empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana
Saham. (Equity Fund), Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund),
Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
5.
Manfaat
dan resiko reksa dana yaitu salah satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh
manajemen profesional adapun resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
6.
Kelebihan
reksa dana syariah salah satunya yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat yang
ingin berinvestasi syar’i dalam bentuk investasi halal dengan biaya investasi
awal yang kecil dengan penglolahan professional.
7.
Menanggulangi
kendalan pengembangan dan strategi reksa dana syariah yakni dengan melihat
banyaknya kendala pengembangan reksa dana salah satunya tingkat
pengetahuan masyarakat akan pentingnya berinvestasi untuk masa depan dan salah
satu strategi pengembangan reksa dana dalam menunjang eksistensi reksa dana
syariah yakni perlu adanya peran serta pihak yang berkepentingan untuk
memberikan sosialisi berinvestasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Achsien H. Iggi. 2003. Investasi Syariah di
Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Arifin Zainul. 1999. Memahami
Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
Cahyono E. Jaka. 2000. Cara Jitu Meraih Untung
dari Reksa Dana. Alex Media Komputindo. Jakarta.
Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi
Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan.
Jakarta.
Sharpe F. William Dkk. Pristina Hermastuti Dkk. 2005.
Investasi Jilid 1 Edisi 6, Bahasa Indonesia.
Indeks. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk, Njooliangtik Henry dan Agustino.
1997. Ivestasi jilid 2, edisi
bahasa Indonesia,. Prenhallindo. Jakarta.
Sudarsono Heri. 2008. Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia. Yogyakarta.
Syamsul Mohammad. 2006. Pasar Modal dan
Manajemen Portofolio. Erlangga. Jakarta
No comments:
Post a Comment