HUKUM IDDAH KAITANNYA DENGAN
KEMAJUAN TEKNOLOGI
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“HUKUM
ACARA PERADILAN AGAMA”
Disusun
oleh :
Asrori
Ibnu Ridlo 1212007
Dosen
Pembimbing :
Drs.
Safruddin
JURUSAN AHWAL ASY-SYAKHSIYAH FAKULTAS AGAMAISLAM UNIVERSITAS
PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Seiring
dengan perjalanan waktu dan perkembangan peradaban manusia, ditambah lagi
dengan kemajuan sains dan teknologi, perubahan-perubahan terus berjalan,
sesuatu yang sebelumnya tidak terbayangkan adanya, kini dapat disaksikan.
Sehubungan
dengan ini, sangat relevan untuk dikaji, salah satu ketentuan dalam ajaran
islam yaitu adanya kewajiban menunggu bagi wanita yang telah dicerai atau
ditinggal mati oleh suaminya, yang disebut dengan istilah iddah. Apakah masa
iddah yang disebut didalam Al-Qur’an mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi modern? Karena dengan menggunakan USG,
seseorang sudah dapat melihat jenis kelamin bayi yang terdapat didalam
kandungan. Tidak hanya itu, bahkan dengan suatu alat tertentu (Tespeck) yaitu
dengan menjalani tes urine, rahim wanita sudah dapat diketahui apakah didalam
kandungannya terdapat janin atau tidak. Dengan kata lain, wanita tersebut hamil
atau tidak sehingga dalam proses untuk mengetahui kehamilan sangat cepat. Dan
USG atau Tespeck juga sudah bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya.
Terkait
permasalahan iddah
tersebut sudahlah sangat jelas bahwasanya masa iddah itu memang harus
dilaksanakan Karena Al-Qur’an merupakan pegangan hidup manusia dalam berbagai
waktu dan tempat sampai akhir hayatnya. Bagaimanapun perubahan yang
terjadi pada suatu masyarakat, ajaran islam tetap dapat dilaksanakan karena
ajaran islam akan tetap cocok dan relevan dalam segala waktu dan tempat hingga
akhir zaman. Akan tetapi sejauh manakah islam bias menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang terjadi? Atau sejauh manakah penemuan-penemuan baru dapat
mempengaruhi penerapan ajaran islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu
adanya pembahasan tentang hubungan iddah dengan pengetahuan dan teknologi
modern.
B.
Rumusan Masalah
Agar pembahasan tidak terlalu
meluas, maka dalam makalah ini akan dirumuskan beberapa rumusan masalah,
sebagai berikut :
1. Bagaimana
islam menanggapi teknologi yang sudah modern ( Tespeck,
USG) dalam masalah iddah?
2. Adakah
faktor lain yang menyebabkan iddah masih berlaku?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Tentang Iddah
1. Pengertian Iddah
Menurut bahasa, kata iddah adalah berasal dari kata "عدد" yang berarti bilangan atau perhitungan, seorang wanita
yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidl atau masa suci.
Menurut istilah, kata iddah adalah sebutan atau nama bagi
suatu massa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah
ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu
kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa
bulan yang telah ditentukan.
Menurut golongan syafi’iyah, makna iddah adalah :
“Iddah
adalah suatu masa tenggang bagi wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya,
atau untuk ta’abud (mengabdi), atau untuk menyatakan duka citanya kepada
suami”.[1]
Sejalan dengan golongan syafi’iyah ini, golongan
Hanafiyah mendefinisikan iddah dengan :
“Suatu batas
waktu yang ditetapkan (bagi wanita) untuk mengetahui sisa-sisa dari pengaruh pernikahan
atau persetubuhan”.[2]
Dari definisi-definisi diatas sudah sangat jelaslah bahwa
pengertian dari iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang diceraikan atau
ditinggal mati oleh suaminya.
2. Macam – Macam Iddah
a. Iddah Perempuan Haidl
Bagi perempuan yang haidl memiliki iddah selama tiga kali
guru. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :
قُرُوءٍ ثَلاَثَةَ بِأَنْفُسِهِنَّ
يَتَرَبَّصْنَ وَالْمُطَلَّقَاتُ
“Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al-Baqoroh(2):228)
b. Iddah perempuan yang Tidak Haidl (Monopause)
Bagi perempuan yang tidak haidl maka iddahnya selama tiga
bulan. Hal itu dibenarkan untuk perepmpuan kecil yang belum baligh dan
perempuan tua yang tidak haidl, baik haidl masih berlangsung ataupun terputus
haidlnya
Berdasarkan
Firman Allah SWT :
" Dan
perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah), Maka masa iddah mereka adalah tida
bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan tidak haidl. Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (Qs. At-Thalaq(65):4)
Dari
mujlahid : Jika kalian ragu-ragu dan tidak mengetahui iddah perempuan yang
tidak haidl, atau perempuan yang tidak sedang haidl masa iddahnya tiga bulan,
sungguh Allah telah menjelaskan dalam ayatnya.
c. Iddah Perempuan Hamil
Iddah perempuan hamil yang selesai masa kandungannya,
baik akibat dari perceraian atau suaminya meninggal, berdasarkan Firman Allah “Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya.” (Qs. At-Thalaq(65):4)
d. Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya
Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya
adalah selama empat bulan sepuluh hari selama ia tidak hamil.
Berdasarkan
Firman Allah :
“Orang-orang
yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para
istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.”Kemudian
apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan
mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat.” (Qs. Al-Baqorroh(2):234)
e. Iddah Perempuan yang Istihadloh
Perempuan yang istihadlah (mengeluarkan darah
kotor/penyakit) dihitung seperti perempuan haidl. Jika telah berjalan tiga kali haidl maka berakhirlah masa
iddahnya. Jika telah berhenti maka habis masa iddahnya selama tiga bulan.
f. Iddah Perempuan yang Belum Bercampur dengan Suaminya
Jika istri belum disetubuhi kemudian dicerai maka ia
tidak memiliki iddah.
Hal ini
berdasarkan Firman Allah :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan
lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”(Qs. Al-Ahzab(33):49)[3]
B. Pembahasan Tentang Teknologi Modern
1.
Pengertian
dan Fungsi USG
Dewasa ini, ilmu kedokteran telah mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Salah-satunya adalah USG (ultrasonography) yaitu teknik
diagnostik untuk pengujian struktur bagian dalam yang melibatkan farmasi
bayangan dua dimensi dengan gelombang ultrasonik.[4]
Dan fungsi dari USG adalah untuk mengetahui jenis kelamin bayi yang masih
berada didalam kandungan. Jadi, dengan USG bisa dilihat gerakan-gerakan yang
dilakukan bayi didalam kandungan dan juga bisa mengetahui jenis kelamin dari
bayi tersebut.
2.
Pengertian
dan Fungsi Tespeck
Tak hanya USG saja. Tespeck juga merupak salah satu
kecanggihan dari teknologi modern. Tespeck adalah suatu alat tertentu yaitu
dengan menjalani tes urine, rahim seorang wanita dapat diketahui apakah
didalamnya terdapat janin atau tidak. Fungsi dari adanya tespeck adalah untuk
membuktikan kevalidan apakah didalam rahim seorang wanita terdapat bayi atau
tidak.[5]
C. Iddah
dan Teknologi
Modern
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan
peradapan manusia di tambah lagi dengan kemajuan sains dan teknologi, perubahan-perubahan
terus berjalan. Sesuatu yang tadinya di anggap mustahil oleh manusia. Saat ini
terjadi sesuatu yang sebelumnya tak terbayangkan adanya kini dapat di saksikan.
Dewasa ini, ilmu kedokteran telah mengalami kemajuan yang
sangat besar. Dengan menggunakan USG (ultrasonography) yaitu teknik diagnostik
untuk pengujian struktur badan bagian dalam yang melibatkan formasi bayangan
dua dimensi dengan gelombang ultrasonik. Seseorang dapat berada di dalam
kandungan. Bukan itu saja, bahkan dengan melalui suatu alat tertentu, yaitu
dengan menjalani tes urin, rahim seorang wanita dapat di ketahui apakah di
dalamnya terdapat janin atau tidak. Dengan kata lain, apakah ia dalam keadaan
hamil atau tidak. Jadi, proses untuk mengetahui kehamilan atau tidak sangat
cepat. Hanya dengan hitungan menit, bahkan detik saja.
Dari persoalan yang telah teruraikan diatas, bukan
berarti ketetapan iddah yang tertera didalam Al-Qur’an tidak berlaku lagi
karena adanya teknologi-teknologi modern yang telah menguasai dunia global.
Adanya iddah bukan hanya karena persoalan bersihnya rahim, tetapi iddah didalam
islam merupakan masa menunggu bagi wanita untuk mengembalikan kestabilan
kondisi batinnya setelah menerima sesuatu yang pahit. Jadi tidak ada alasan
lagi jika masa iddah harus ditiadakan karena adanya teknologi modern yang sudah
canggih.
Jadi walaupun teknologi modern sudah mengglobal dan dapat
membuktikan semua dengan kevalidannya, namun tetap tidak dapat mengalahkan
ketentuan – ketentuan adanya iddah yang sudah tertuliskan didalam ayat – ayat
Al-Qur’an karena Al-Qur’an tetap akan menjadi sumber syaria’t bagi umat manusia
hingga akhir zaman.
D.
Faktor-faktor
yang Menyebabkan Masa iddah Masih Berlaku
Iddah tetap relevan dengan adanya pengetahuan dan
teknologi modern, karena menetapkan iddah tersebut tidak terdapat
satu segi saja. Melainkan melainkan di latar belakangi oleh berbagai hal,
Sebagai
berikut:
1.
Pembersihan
Rahim
Didalam islam penashaban keturunan suatu hal yang amat
penting. Oleh sebab itu, bagi wanita dilarang berpoliandri yaitu kawin dengan
beberapa pria dalam waktu yang bersamaan., karena penciptaan bayi hanya terjadi
didalam rahim wanita bukan pada bibit yang ditanamkan pria pada wanita yang
tidak diketahui secara langsung tetapi dapat diketahui dalam jangka waktu
tertentu. Al-Qur’an mengisyaratkan sekitar tiga quru’ bagi wanita yang masih
ada kemungkinan hamil. Cara ini adalah cara ilmiah yang dapat dilakukan oleh
setiap orang tanpa membutuhkan peralatan yang sudah dicari, karena agama isla
diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat sampai akhir masa. Itulah sebabnya
iddah wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil adalah hanya dengan melahirkan
bayi yang dikandungnya.
Meskipun dalam penelitian teknologi modern bahwa tidak
akan terjadi dua kali pembuahan pada satu rahim dalam suatu kehamilan, tetapi
islam cukup bijaksana dengan melarang wanita yang sendang memelihara bibit
seorang pria untuk mencampurnya dengan proses pemeliharaan dan pertumbuhan bayi
yang akan dilahirkan. Mungkin secara medis wanita yang digauli oleh beberapa
pria dapat diketahui secara pasti siapa pemilik bibit yang dikandungnya, tetapi
dari segi lain dapat mempengaruhi anak yang akan dilahirkan. Misalnya dari segi
pendidikan dan psikologi akan merusak dan mengacaukan pada anak tersebut yang
akhirnya menimbulkan kekacauan dan kerusakan moral ditengah-tengah masyarakat.
Lebih dari persoalan bersihnya rahim, iddah didalam islam
sebenarnya masa bagi wanita untuk mengembalikan kestabilan kondisi batinnya setelah menerima sesuatu yang pahit. Bagaimanapun
perceraian merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki setiap wanita, kecuali
dalam keadaan terpaksa. Jika masa iddah sebentar di khawatirkan wanita tersebut mengalami kekagetan, terlebih
lagi ketika ia memasuki pernikahan yang kedua.[6]
2.
Kesempatan
Untuk Berduka Cita
Dalam kasus cerai mati, iddah merupakan masa
duka dan belasungkawa seorang wanita yang ditinggalkan suaminya. Cerai maupun
kematian adalah suatu musibah yang berada diluar kekuasaan manusia untuk
menolaknya. Dalam hal ini pula suami-istri yang bercerai karena satu pihak
meninggal dunia. Meraka masih berada didalam hubungan batin yang begitu akrab,
dalam suasana berkasih sayang dan saling mencintai. Berdasarkan hal ini dapat
dipahami bahwa islam menetapkan masa iddah yang lebih panjang untuk wanita yang
bercerai mati, kerana disamping pembuktian kesucian rahim juga merupakan
kesempatan untuk berduka cita.
3.
Kesempatan
Untuk Berfikir
Wanita yang dalam masa iddah raj’i boleh kembali (ruju’)
dengan suaminya selama masa iddahnya belum berakhir. Jadi iddah talak raj’i
merupakan tenggang waktu yang memungkinkan suami-istri yang telah bercerai
untuk berfikir dan merenungkan hubungan mereka. Masing-masing mengintrospeksi
dirinya guna menciptakan hubungan yang lebih baik, terutama bila mereka
dikaruniai putra-putri yang membutuhkan kasih sayang, bimbingan, asuhan, dan
pendidikan yang baik dari ayah beserta ibunya.
4.
Kesempatan
Untuk Rujuk
Apabila seorang istri dicerai kerana talak yang mana
bekas suami tersebut masih berhak untuk rujuk kepada mantan istrinya. Maka masa
iddah itu adalah untuk berfikir kembali bagi suami untuk apakah ia akan kembali
suami-istri. Apabila manta suami berpendapat bahwa ia sanggup mendayung
kehidupan rumah tangganya kembali, maka ia boleh untuk merujuk kembali istrinya
dalam masa iddah. Sebaliknya apabila suami berpendapat bahwa tidak mungkin
melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali, ia harus melepas mantan istrinya
secara baik-baik dan jangan menghalang-halangi mantan istrinya untuk kawin
dengan laki-laki lain.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa
perkembangan ilmu teknologi modern tidak dapat mengubah ketentuan panjang
pendeknya masa iddah yang telah ditetapkan serta dijelaskan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Meskipun ada keyakinan bahwa rahim wanita yang dicerai itu bersih
dan diantara suami-istri tidak mungkin rujuk kembali. Dengan demikian, masalah
iddah dalam ajaran islam ini adalah bersifat ta’abudi (pengabdian diri kepada
Allah) dan bukan bersifat ta’aqquli.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sehubungan
dengan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
·
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidaklah dapat mengubah ketentuan dalam
kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
·
Meskipun
terdapat keyakinan bahwa rahim perempuan bersih dari benih suaminya, namun
tidak dibenarkan bagi perempuan tersebut melanggar ketentuan iddah yang telah
ditentukan.
Saran
Dalam makalah ini telah dijelaskan tentang beberapa
ketentuan yang terdapat didalam iddah. Untuk para pembaca, jika saja nanti
mengalami hal yang seperti ini, baik dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya
maka wajib untuk melaksanakan iddah. Meskipun teknologi-teknologi yang sudah
canggih dapat membuktikan kekhawatiran-kekhawatiran yang selama ini menjadi
penyebab adanya masa iddah. Namun, ketentuan-ketentuan yang sudah tertuliskan
dalam Al-Qur’an tetap dan harus dijalankan. Untuk itu, bagi kaum wanita yang
dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan masa iddah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam ayat Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al-Mazhahib al-Arba`ah, Juz IV, Beirut: Ihya` at-Turats al-`Arabi, 1969
Ali
Ahmad Al-jarjawi, “Hikmat Al-Tasyri’ wa Falsafatuhu”, Beirut :
Dar al-Fikr,1994
Rusyd,
Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Jakarta : Pustaka Amani. 2002
Tim
Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua, Jakarta. 1994
http://www.dostoc.com/docs/66730778/tujuan-disyari’atkan-iddah
cara menentukan anak kandung berdasarkan forensik - sikkahoder.html
[1] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al-Mazhahib al-Arba`ah, Juz IV, Beirut: Ihya` at-Turats al-`Arabi, 1969,
hlm. 517
[3] Rusyd, Ibnu. Bidayatul
Mujtahid. Jakarta : Pustaka Amani. 2002
[4] Tim penyusun kamus, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta : 1994, hal.1101
[5] cara
menentukan anak kandung berdasarkan forensik - sikkahoder.html
[6] Ali Ahmad Al-jarjawi, “Hikmat
Al-Tasyri’ wa Falsafatuhu”, Beirut : Dar al-Fikr,1994, hal. 54-59
[7] http://www.dostoc.com/docs/66730778/tujuan-disyari’atkan-iddah
No comments:
Post a Comment