Lampiran 1
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama
Sekolah : SDN Waturejo 02 Ngantang
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : V (Lima)
Semester : (Satu)
Standar Kompetensi :
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar :
2.1. Menjelaskan
pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah.
Indikator
1
Mengetahui berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
Alokasi Waktu: 2 x 35 menit
(1
pertemuan).
A. Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan
berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan
daerah.
B. Materi Ajar
Perundang-undangan.
C. Pendekatan dan Metode
Pembelajaran
Ceramah.
D.
Langkah-langkah
Kegiatan
- Kegiatan
Awal
- Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing untuk mengawali pelajaran.
- Guru bertanya kepada siswa tentang kegiatan
mereka ketika bangun pagi.
- Kegiatan Inti
- Siswa diajak untuk membaca pengantar bab Peraturan
Perundang-Undangan
- Kemudian guru berceramah tentang materi
perundang undangan.
- Selnjutnya guru menyebutkan tata ururan
perundang undangn\an di Indonesia dari pusat sampai daerah.
- Siswa merumuskan pengertian/definisi
peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual.
- Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara
lisan.
- Siswa, disertai dengan panduan guru, membuat
generalisasi definisi yang telah dibuat oleh semua siswa
- Kegiatan Penutup
a. Siswa
dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari dan manfaat belajar
merumuskan definisi.
b. Guru
mengadakan evaluasi pembelajaran
c. Guru
dan siswa bersama-sama berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
E. Sumber/Bahan Belajar
Buku paket BSE.
F. Penilaian
Teknik :
tugas individu dan tugas kelompok.
Bentuk Instrumen :
penilaian lisan, penilaian sikap (pengamatan
perilaku), penilaian unjuk kerja (keberanian
anak
berbicara atau mengungkapkan isi pikiran dan
keaktifan diskusi kelompok) dan soal obyektif
Contoh
Instrumen :
Rubrik
diskusi
No
|
Nama Siswa
|
Aspek yang dinilai
|
Jumlah skor Maks
|
Nilai Jml perolehan : Jml skor maks x 100
|
|||
Keaktifan
|
Kerjasama dalam kelompok
|
Keberanian bicara
|
Hasil Laporan
|
||||
5
|
5
|
5
|
5
|
20
|
|||
Ngantang, Agustus 2010
|
||||||||||||||||||||||||||
Kepala SDN Waturejo 02
Ngantang
|
Mahasiswa
|
|||||||||||||||||||||||||
Dra. Hj. PRIHARTINI, MM
|
NINIK SUCIATI
|
|||||||||||||||||||||||||
NIP. 19581215 197803 2 014
|
NIM. 818 221 364
Lampiran 1
RENCANA PELAKSANAAN PERBAIKAN
SIKLUS
I
Nama
Sekolah : SDN Waturejo 02 Ngantang
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : V (Lima)
Semester : (Satu)
Standar Kompetensi :
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar :
2.1. Menjelaskan
pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah.
Indikator
1
Mengetahui berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
Alokasi Waktu: 2 x 35 menit
(1
pertemuan).
A. Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat mengetahui dan menyebutkan
berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tingkat pusat dan
daerah.
B. Materi Ajar
Perundang-undangan.
C. Pendekatan dan Metode
Pembelajaran
Mind
mapping (peta pikiran)
D.
Langkah-langkah
Kegiatan
E. Sumber/Bahan Belajar
Buku paket BSE.
F. Penilaian
Teknik :
tugas individu dan tugas kelompok.
Bentuk Instrumen :
penilaian lisan, penilaian sikap (pengamatan
perilaku), penilaian unjuk kerja (keberanian
anak
berbicara atau mengungkapkan isi pikiran dan
keaktifan diskusi kelompok) dan soal obyektif
Tes Tulis
Contoh Instrumen :
1. Peraturan pusat
dibuat oleh ….
2. Peraturan
daerah dibuat oleh .…
3. Tujuan
dibuatnya peraturan adalah ....
4. Peraturan pusat
berlaku untuk ….
5. Salah satu
contoh peraturan pusat adalah ….
6. Salah satu
contoh peraturan daerah adalah ….
7. Negara
Indonesia adalah negara hukum, artinya ….
8. Peraturan harus
ditaati oleh ….
9. Salah satu
contoh pelaksanaan peraturan di lingkungan sekolah adalah .…
10. Salah satu
contoh pelaksanaan peraturan di lingkungan keluarga adalah .…
Lampiran 1
RENCANA PELAKSANAAN PERBAIKAN
SIKLUS
II
Nama
Sekolah : SDN Waturejo 02 Ngantang
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : V (Lima)
Semester : (Satu)
Standar Kompetensi :
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar :
2.1. Menjelaskan
pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat
dan daerah.
Indikator
2
Mengetahui tata uruatan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
Alokasi Waktu: 2 x 35 menit
(1
pertemuan).
A. Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat mengetahui tata urutan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, tingkat pusat dan daerah.
B. Materi Ajar
Perundang-undangan.
C. Pendekatan dan Metode
Pembelajaran
Mind
mapping (peta pikiran)
D.
Langkah-langkah
Kegiatan
E. Sumber/Bahan Belajar
Buku paket BSE.
F. Penilaian
Teknik :
tugas individu dan tugas kelompok.
Bentuk Instrumen :
penilaian lisan, penilaian sikap (pengamatan
perilaku), penilaian unjuk kerja (keberanian
anak
berbicara atau mengungkapkan isi pikiran dan
keaktifan diskusi kelompok) dan soal obyektif
Tes Tulis
Contoh Instrumen :
|
No comments:
Post a Comment