Thursday, July 24, 2014

MAKALAH METODE HUKUM TATA USAHA NEGARA

SEJARAH PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“HUKUM TATA USAHA NEGARA









Disusun oleh :
Asrori Ibnu Ridlo                  1212007


Dosen Pembimbing :
Mahnud Huda, M.Si.


JURUSAN AHWAL ASY-SYAKHSIYAH 
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS PESANTREN 
                               TINGGI DARUL ULUMJOMBANG                                                                                                                               
2013 




PEMBAHASAN


Lahirnya Perdilan Tata Usaha Negara  

Bagi Indonesia keinginan untuk memiliki Peradilan Tata Usaha Negara yang pada mulanya disebut Peradilan Administrasi Negara kemudian berubah nama Peradilan Tata Usaha Pemerintahan kemudian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 istilah yang digunakan adalah Peradilan Tata Usaha Negara, sudah lama dicita-citakan sejak zaman pemerintahan jajahan Belanda. Namun, keinginan itu selalu kandas di tengah jalan karena berbagai alasan. Keinginan itu baru terwujud pada penghujung Tahun 1986, yakni dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada tanggal 29 Desember 1986.
Meskipun UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berlaku pada saat diundangkan , namun UU tersebut belum berlaku secara efektif karena penerapan UU ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU diundangkan ( pasal 145 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ). Karena itu hingga akhir tahun 1990, meskipun lembaganya sudah terbentuk, namun belum bisa menyelesaikan perkata TUN yang timbul.  Bila ditelaah lebih lanjut, beberapa pasal dalam UU NO. 5 Tahun 1986 masih memerlukan peraturan pelaksanaan . Selain itu Peradilan TUN adalah suatu lembaga baru yang masih memerlukan persiapan. Oleh karena itu pemerintah diberikan waktu ancang-ancang untuk melakukan persiapan seperlunya , baik yang menyangkut prasarana dan sarana maupun personalianya. Waktu yang diberikan oleh UU No. 5 Tahun 1986 paling lambat 5 tahun.
Bagaimanapun kelahiran UU tersebut adalah suatu langkah maju dalam era pembangunan hukum yang dicanangkan pemerintah dan juga menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah, karena pihak pemerintahlah yang menjadi tergugat tetapi pihak pemerintah jugalah yang mengajukan Rancangan UU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat. Keberadaan Peradilan TUN merupakan salah satu jalur yudisial dalam rangka pelaksanaan asas perlindungan hukum, di samping pengawasan jalur Administratif  yang berjalan sesuai dengan jalur yang ada dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Karena itu Peradilan TUN memberikan landasan pada badan yudikatif untuk menilai tindakan eksekutif serta mengatur mengenai perlindungan hukum kepada masyarakat.
Peradilan TUN telah menempuh perjalanan yang cukup panjang dan berliku. Oleh karena itu, kita harus menelusuri dari zaman pra-kemerdekaan hingga sesudah kemerdekaan. Pada zaman pemerintahan Belanda tidak dikenal adanya Peradilan TUN sebagai suatu lembaga yang berdiri sendiri, yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa di bidang Tata Usaha Negara. Peradilan Administrasi Negara (TUN) pada waktu itu dilakukan baik oleh hakim administrasi Negara (TUN), yaitu hakim khusus yang memeriksa perkara administrasi Negara ( TUN ), maupun hakim perdata. Ketentuan yang digunakan pada waktu itu adalah pasal 134 IS jo ( Indische Staatsregeling ) , pasal 2 RO ( Reglement op de Rechter Iijke Organisatie en het beleid der justitie in Indonesia ). Inti dari pasal 134 ayat (1) IS jo da pasal 2 RO adalah bahwa peradilan  hanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman semata. Selain itu, ada pula pasal yang menyinggung masalah itu, yakni pasal 138 ayat (1) IS dan pasal 2 ayat 2 RO.
Pada Tahun 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Dengan jatuhnya pemerintah Belanda maka berakhirlah riwayat pemerintah Hindia Belanda dan mulailah zaman pemerintahan Jepang dengan menerapkan pemerintahan militernya. Pada masa pendudukan Jepang ini, pemerintahan militer yang lebih sibuk berperang, tidak begitu banyak menaruh perhatian terhadap kelengkapan perangkat kenegaraan. Namun, untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan, diundangkanlah UU Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942. Pasal 3 dari UU ini, yang merupakan aturan peralihan yakni :
“Semua badan-badan pemerintahan dan kekuasaannya, hokum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah bagi sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”
Dengan perkataan lain, selama pendudukan Jepang masih tetap digunakan sistem IS dan RO, yakni system banding administratif (administratief beroep).
Setelah Indonesia merdeka, untuk kali pertama pada tahun 1946  Wirjono Prodjodikoro membuat Rancangan Undang Undang tentang Acara Perkara Dalam Soal Tata Usaha Pemerintahan. Di samping itu masih ada usaha lain yang mendukung perwujudan Peradilan TUN. Misalnya kegiatan-kegiatan yang berupa penelitian, symposium, seminar, penyusunan RUU, dan sebagainya. Perintah untuk mewujudkan Peradilan TUN untuk kali pertama dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960. Kemudian perintah itu ditegaskan kembali dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang dituangkan dalam pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 12. Selanjutnya perintah ini diperkuat dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, yang menyatakan “Mengusahakan terwujudnya Peradilan TUN”. Di samping itu, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraannya di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 16 Agustus 1978 menegaskan bahwa : “akan diusahakan terbentuknya pengadilan administrasi, yang dapat menampung dan menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur Negara, maupun untuk memberikan kepastian hukum untuk setiap pegawai negeri”.
Selanjutnya untuk merealisasikan kehadiran Peradilan TUN maka ditetapkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1982 tentang GBHN. Selanjutnya dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN untuk Pelita IV, yang merupakan kelanjutan dari Pelita III, memeng tidak disebutkan secara jelas tantang perwujudan Peradilan TUN. Namun karena rencana pembangunan merupakan rencana yang berkesinambungan maka sudah sepantasnya untuk tetap mengupayakan Peradilan TUN. Seiring dengan itu pada tanggal 16 April 1986 pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R.04/PU/IV/1986 mengajukan kembali RUU Peradilan Administrasi ke DPR. Rancangan tersebut merupakan penyempurnaan dari RUU Peradilan Administrsi 1982.
Akhirnya pada tanggal 20 Desmber 1986, DPR secara aklamasi menerima Rancangan Undang Undang tentang Peradilan TUN menjadi UU. UU tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344. Dengan demikian terwujudlah sudah badan atau wadah tunggal yang bebas dari pengaruh dan tekanan siapapun, yang diserahi tugas dan kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN. Setelah itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU No. 5 Tahun 1986 mulai berlaku. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2004 disahkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara singkat sejarah PTUN di Indonesia bisa diklasifikasikan menjadi beberapa tahap, yakni:
Masa Kemerdekaan
 Masa UUD 1945
 Masa Konstitusi RIS 1949
 Masa UUD Sementara 1950
 Masa kembali ke UUD 1945 (Juli 1959)
 Masa Pasca Amandemen UUD 1945

Masa UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
 Kekuasaan kehakiman diatur dlm UUD 1945_Bab IX (Pasal 24 dan 25)
 UU No. 19 Tahun 1948 ttg Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
 Pasal 66 dan 67 Peradilan Tata Usaha Pemerintah:
- Perkara TUP diperiksa dan diputus PT (Tk.1) dan MA (Tk.2) jika tidak ditentukan lain o/ UU.
- Badan Peradilan Tata Usaha Pemerintahan berada dlm pengawasan MA.
Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Peradilan diatur dlm Konstitusi RIS (Bab IV ttg “Pemerintahan” di bawah Bagian III dan Peradilan Administrasi ditetapkan dlm pasal 161 dan 162 jo pasal 2 RO.
Pasal 161  Hakim biasa atau alat-alat perlengkapan lain dgn syarat jaminan yg serupa ttg keadilan dan kebenaran berhak memutus sengketa hukum tata usaha.
Pasal 162  Cara memutus sengketa tata usaha dpt diatur dlm UU federal.
UUD Sementara 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
 Bagian III UUDS (pasal 101 – 108) mengatur ttg pengadilan.
 Pasal 101 ayat 1: Bhw hak mengadili atas perkara (pidana sipil dan militer) sematamata dilakukan oleh pengadilan yg diadakan dan diakui atas kuasa UU.
 Pasal 108: Sengketa tata usaha yg diserahkan kpd hakim biasa atau alat-alat perlengkapan negara lain dgn syarat berupa jaminan yg serupa ttg keadilan dan kebenaran.
Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 sampai sekarang)
 Pada tahun 1964 diterbitkan UU Nomor 19 Thn 1964 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yg bercorak “peradilan terpimpin”.
 Dalam Pasal 19: “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat mendesak Presiden dpt turun tangan atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
 Diterbitkan pula UU Nomor 13 Thn 1965 ttg Peradilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung.
Awal Berlakunya UU 5/1986
 Meskipun UU 5/1986 mulai berlaku sejak tanggal pengundangan (19 Desember 1986) namun penerapannya secara efektif 5 tahun kemudian (1991).
 Melalui PP 7 Thn 1991 ttg Penerapan UU 5/1986 ttg PTUN tertanggal 14 Januari 1991.
 Penanganan perkara TUN dlm masa tsb diselesaikan oleh berbagai macam lembaga yg masing-masing mempunyai batas-batas kompetensi tertentu dgn pemeriksaan yg berbeda pula.
Masa Pasca Amandemen UUD 1945
 Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dlm UU 5 Thn 1986
dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UUD 1945.
 Pada 29 Maret 2004 diterbitkan UU 9 Thn 2004 ttg Perubahan Atas UU 5 Thn 1986 tentang PTUN (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35).

Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara

Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yangyang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yangyang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah: defenitif, artinya perlindungan hukum preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan
  1. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu.
  2. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschiking) dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah:
  1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara;
  2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
  3. Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
  4. Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
  5. Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.

No comments:

Post a Comment