Thursday, July 31, 2014

MAKALAH ADMINISTRASI PA PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA NON MUSLIM



PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA NON MUSLIM
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“MANAJEMEN ADMINISTRASI PENGADILAN AGAMA”









Disusun oleh :
Asrori Ibnu Ridlo                  1212007

Dosen Pembimbing :
Drs. Safruddin


JURUSAN AHWAL ASY-SYAKHSIYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM       
 UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM
JOMBANG           
                                                      2013




BAB I
PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN PERNIKAHAN (PERKAWINAN)
Secara etimologi,pernikahan berarti Persetubuhan ada pula yang meartikan “perjanjian”(al-aqlu). Secara etimologi pernikahan menurut Abu Hanifah adalah: Aqad yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seorang wanita yang dilakukan dengan sengaja. Menurut mazhab Maliki,Pernikahan adalah:Aqad yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan dari wanita. Menurut mazhab Syafi’i pernikahan adalah :Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuha” Sedang Menurut mazhab Hambali adalah:”Aqad yang di dalamnya terdapat lafaz pernikahan secara jelas agar diperbolehkan bercampur. Kalau kita perhatikan keempat definisi tersebut jelas,bahwa yang menjadi inti pokok pernikahan itu adalah aqad (perjanjian)yaitu serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dengan calon mempelai pria.Penyerahan dan penerimaan tanggung jawab dalam arti luas,telah terjadi pada saat aqad nikah itu, disamping penghalalan bercampur keduanya sebagai suami isteri.
B. TUJUAN PERKAWINAN
Sedikitnya ada empat macam yang tujuan perkawinan.Keempat macam tujuan perkawinan itu hendaknya benar-benar dapat dipahami oleh calon suami atau isteri,supaya terhindar dari keretan dalam rumah tangga yang biasanya berakhir dengan perceraianyang sangat dibenci oleh Allah.
1. Menentramkan Jiwa
2. Mewujudkan (Melestarikan)Turunan
3. Memenuhi Kebutuhan Biologis
4. Latihan Memiliki Tanggung Jawab
Keempat faktor yang terpenting (menentramkan jiwa,melestarikan turunan,memenuhi kebutuhan biologis dan latihan bertanggung jawab),dari tujuan perkawinan perlu mendapat perhatian dan direnungkan matang- matang ,agar kelangsungan hidup berumah tangga dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA BUKAN AHLI KITAB
Perkawinan pria muslim dengan wanita bukan ahli kitab,terbagi kepada:
1. Perkawinan denagan wanita musyrik
Agama Islam tidak memperkenankan pria muslim kawin dengan wanita musyrik,sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman.sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,walaupun dia menarik hatimu(al Baqarah: 221)
Nash diatas dengan jelas melarang mengawini wanita musyrik.Demikian juga pendapat para ulama menegaskan demikian.
2. Perkawinan Dengan Wanita Majusi
Pria muslim juga tidak diperbolehkan mengawini wanita majusi(penyembah api),sebab mereka tidak termasuk ahli kitab.Demikian pendapat Jumhur Ulama,dan yang dimaksud dengan ahli kitab adalah yahudi dan nashara.
Sedangkan golongan Zhahariyah memperbolehkan pria muslim kawin drngan wanita majusi karena orang-orang majusi dimasukkan kedalam kelompok ahli kitab.yang dianggap paling tepat adalah pendapat Jumhur Ulama,yaitu pria muslim tidak diperbolehkan kawin dengan wanita majusi,sebab mereka tidak termasuk ahli kitab,sebagaimana ditegaskan dalam fiirman Allah QS al-An’aam:156 yang artinya:
(Kami turunkan Al-quran itu)agar kamu(tidak)menyatakan:Bahwa Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan(Yahudi dan Nasrani) saja sebelum kami dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.
Sekiranya orang-orang majusi dianggap sebagai ahli kitab,makadalam ayat tersebut seharusnya disebut tiga golongan bukan dua golangan.
3. Perkawinan dengan Wanita Shabi’ah
Shabi’ah adalah satu golongan dalam agama Nasrani,Shabi’ah dinisbatkan kepada Shab paman Nabi Nuh as.ada pula yang berpendapat dinamakan Shabi’ah karena berpindah dari satu agama kepada agama yang lain.
Ibnul Hamman mengatakan,bahwa orang-orang Shabi’ahadalah golongan yang memadukan antara agama yahudi dan Nasrani.Mereka menyembah bintang-bintang,dalam berbagai buku hadis disebutkan,bahwa mereka termasuk golongan ahli kitab.
Menurut riwayat Umar,bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat mengagungkan hari Sabtu.Sedangkan Mujahidmenganggap,mereka berada diantara agama yahudi dan Nasrani.
Imam Syafi’i mengambil jalan tengah,yaitu apabila mereka lebih mendekati keyakinan mereka kepada salah satu agama(Yahudi atau Nasrani),Maka orang tersebut termasuk
Para ulama ber beda pendapat yang mengatakan termasuk ahli kitab dan ada pula yang mengatakan tidak.Demikian pula maka hukum perkawinan dengan wanita shabi’ahjuga berbeda pendapat.Abu Hanifah berpendapat boleh kawin dengan wanita shabi’ah.sedang Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan asy Syaibani tidak membolehkannya,karena mereka menyembah patung-patung dan bintang-bintang.Pendapat Maliki juga sejalan dengan pendapat iniMazhab Syafii dan mazhab Hambali membuat garis pembatas dalam maslah ini,jika mereka menyerupai orang-orang yahudi atau nasrani dalam prinsip-prinsip agamanya,maka wanita shabi’ah itu boleh dikawini.Tetapi bila berbeda dalam hal-hal prinsip berarti mereka tidak termasuk golongan yahudi atau nasrani dan berarti pula bahwa wanita shabi’ah itu tidak boleh dikawini oleh pria muslim.
4. Perkawinan dengan Wanita Penyembah Berhala
Para ulama telah sepakat bahwa pria muslim tidak boleh kawindengan wanit a penyem bah berhala,dan penyembah benda –benda lainya,karena mereka termasuk orang-orang kafir,sebagaimana firman Allah :
Artinya:Dan janganlah kamu berpegang pada tali(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir...(al-Muntahanah:10)
Pada ayat lain Allah berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musrik sebelum mereka beriman(al-Baraqarah:221)

B. PERKAWINAN PRIA MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab.
1.    Menurut pendapat Jumhur Ulama Baik Hanafi,Maliki,Syafi’i maupun Hambali,seorang pria muslim diperbolehkan kawin dengan wanita ahli kitab yang berada dalam lindungan (kekuasaan) negara Islam(ahli Dzimmah)
2.    Golongan Syi’ah Imamiah dan syi’ah Zaidiyah berpendapat,bahwa pria muslim tidak boleh kawin dengan wanita ahli kitab.
Golonagn pertama (Jumhr Ulama) mendasrkan pendapat mereka kepada beberapa dalil Firman Allah dalam surah al-maidah ayat 5 yang artinya:Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.Makanan(sembelihan)orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu,dan makanankamu halal pula bagi mereka (dan dihalalkan mengawini)wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara Jaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.
Golongan kedua (Syi’ah)melandaskan pendapatnya pada beberapa dalil, Firman Allah:
Artinya:Dan jangan lah kamu nikahi wanits-wanita musyrik,sebelim mereka beriman...(al-Baqarah:221)
Firman Allah:
Artinya:Dan janganlah kamu berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir,(al-Muntahanah:10)
Kalau kita perhatikan pendapat Syi’ah (Imamiyah dan Zaidiyah) maka mereka menganggap bahwa ahli kitab itu musyrik.Akan tetapi didalam Al-quran sendiri dinyatakan bahwa ahli kitab dan musyik itu tidak sama,sebagaimana firman Allah:
Artinya:Sesungguhnya oramg-orang kafir,yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik(akan masuk)keneraka jahanam ,mereka kekal didalamnya.Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk(al-Bayinah:6)
Dalam ayat diatas cukup jelas,bahwa ahli kitab dan musyrik itu berbeda.Kemudian dikalangan Jumhur Ulama membolehkan kawin dengan ahli kitab,juga berbeda pendapat
a.    Sebagian mazhab Hanafi,Maliki,Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa perkawinan itu makruh.
b.    Menurut pendapat sebagian mazhab Maliki,Ibnul Qosim,Khalil bahwa perkawinan itu diperbolehkan secara mutlak dan ini merupakan pendapat Malik.
c.     Az-Zarkasyi(mazhab Syafi’i)mengatakan bahwa pernikahan itu disunatkan apabila wanita ahli kitab itu diharapkan dapat masuk Islam,Sebagai contohnya adalah perkawinan Usman bin Affan dengan Nailah,sebagaimana telah dikemukakan sebelum ini.sebagian mazhab Syafi’i pun ada yang berpendapat demikian.
Kendatipun Jumhur Ulama membolehkan kawin dengan wanita-wanita ahli kitab,akan tetapi perlu direnungkan lebih mendalam tentang dampak negatip dari perkawinan itu.Tujuan berumah tangga (perkawinan) itu adalah untuk memperoleh ketentraman dan ketenangan jiwa serta mendapatkan turunan yang baik-baik(saleh).Apakah mungkin ketenangan jiwa diperoleh dalam suatu rumah tangga yang berlainan akidahdan apakah mungkin mendidik anak-anak yang saleh dalam satu keluarrga yang beragam keyakinan?
Yang lebih aman adalah menghindar dari persoalan-persoalan yang banyak mengandung teka-teki dan memilih jalan yang sudah jelas arahnya,yaitu kawin dengan sesama muslim.Dengan demikian resiko yang dihadapi lebih kecil dalam membina rumah tangga .Dalam agama Islam ada suatu prinsip,yaitu suatu tindakan preventip(pencegahan) Ibaratnya menjaga kesehatan lebih utama atau lebih baik daripada mengobatinya setelah dibiarkan sakit terlebih dahulu.Membenarkan kawin dengan wanita non muslim berarti mengundang penyakit,yaitu penyakitkufur(murtad)memghindari kawin dengan mereka berarti telah mengadakan tindakan preventif.Kaidah fiqh mengatakan: Menghindar dari kemudaratan harus didahulukan atasmencari/menarik maslahat (kebaikan)
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam,pasal 40 ayat (c),dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan wanita yang tidak beragama Islam.Sebaliknya pasal 44 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang wanita yang beragama Islam dengan pria yang bukan beragama Islam.Apa yang telah ditetapkan dalam Kompilasi hukum Islam itu telah tepat dan keputusan yang amat bijaksana bagi bangsa kita yang mayoritas memeluk agama Islam.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hukum perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab menurut pendapat Jumhur Ulama diperbolehkan asalkan berada didalam kekuasaan negara islam
2. Menurut Golongan Syi’ah dan Zaidiyah tidak membolehkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab karena mereka disamakan dengan wanita –wanita musyik atau wanita yang tidak beriman kepada aAllah
3. problem yang mungkin akan dihadapi seandainya laki-laki muslim kawin dengan wanita ahli kitab adalah tidak adanya ketentraman dan ketenangan jiwa serta tidak akan mendapatkan keturunan yang saleh karna tidak mungkin anak yang saleh terdidikdari orang tua yang berlainan agama


DAFTAR PUSTAKA
Abd,Mua’al M.al-Jabri,Perkawinan antar Agama Tinjauan Islam,(terjemahan)Risalah Gusti Surabaya,cet,ke-2 1994
Departemen Agama,Al-Quran dan terjemahannya,Surabaya Mahkota Tahun 1989
Masail Fiqhiyah Al-haditsah pada masalah-masalah kontemporer Hukum Islam M.Ali Hasan.

 

MAKALAH Lembaga Keuangan Syariah Non Bank



PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.
B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya?
2.      Apa landasan hukum berdirinya?
3.      Bagaimana Pengelolaan dan sifatnya?
4.      Bagaimana Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya?



PEMBAHASAN
Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi[1]. Instrument yang dinvestasikan dalam portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta asing dan instrument lain.
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. 
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliunUS Dollar[2].
Landasan Hukum Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hukum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hukum investasi reksa dana yaitu:
1.      Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam islam.
Pengelolaan Dan Sifat Reksadana
Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Sifat Reksadana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup[3].
b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
Bentuk Dan Jenis Reksadana
Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·         Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[4]:
1.      Badan hukum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
·         Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah:
1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.      Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.      Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
Manfaat Dan Resiko Reksadana
Manfaat Reksadana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

b.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c.       Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e.       Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.      Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana  adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2.      Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.      Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.      Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Kelebihan Reksadana Syariah
Kelebihan dari hadirnya reksa dana syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksa dana syariah namun memberikan beberapa perbedaan dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana  syariah, antara lain;
1.      Investasi sesuai kesanggupan (terjangkau),
2.      Bukan objek pajak (beban pajak),
3.      Transparasi informasi Perkembanga dapat dipanyau secara harian melalui media (termasuk Koran).
4.      Hasil relatif  lebih  tinggi  (dibanding  deposito), 
5.      Mudah  dijangkau  (ada  yang  bisa  dengan  ATM  dan Phoneplus),
6.      Pengelolaan secara profesional dilakukan oleh manajer investasi reksa dana syariah,
7.      Lebih aman dan stabil, seperti Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada,
8.      Yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Kendalan Pengembangan Dan Strategi Reksadana Syariah
Kendala Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa kendala pengembangan reksa dana syariah yang berdampak kurang maksimalnya peran lembaga keuangan non perbankan dalam upaya menghimpunan dana dari masyarakat untuk melakukan investasi di reksa dana.
Kendala-kedala yang dihadapi reksa dana syariah, antara lain yaitu:
a.       Minimnya pengetahuan masyarakat atau belum dikenalnya produk investasi berbasis syariah dalam bentuk reksa dana. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa reksa dana syariah  hanya dikenal pada kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan reksa dana syariah. Mereka adalah pelaku bisnis, praktisi dan akademis di bidang ekonomi. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah
b.      Dualisme system dalam pasar modal yang menawarkan reksa dana konvensional, juga reksa dana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah. Sehinga pelunya dukungan dari pihak pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang memiliki peran penting agar perkembangan reksa dana syariah dapat lebih cepat terealisasi.
c.       Terbatasnya instrument pembiayaan di pasar modal sehingga sulit bagi investor dalam menginvestasikan dananya.

Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa strategi yang akan dikembangkan dari lembanga keuangan non berbankan terkait reksa dana dalam menjawab kedala pengembangna reksa dana syariah, antara lain yaitu:
a.       Memperbanyak jenis reksa dana syariah gunan memberikan alternative investasi bagi masyarkat untuk menyimpan dananya di reksa dana syariah
b.      Sinergi antara lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, praktisi, akademis, ulama, dan pengusaha dalam mambangun system ekonomi syariah terutama di pasar modal.
c.       Perlunya usaha sosialisi idealisme tentang reksa dana syariah, sehingga masyarakat mengetahui pentingnya dan eksistensi reksa dana syariah.






PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit tentang reksa dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah diatas. Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti pembaca, antara lain yaitu:
1.      Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2.      Landasan hukum investasi reksa dana  adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah
3.      Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).
4.      Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),  Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
5.      Manfaat dan resiko reksa dana yaitu salah satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh manajemen profesional adapun resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
6.      Kelebihan reksa dana syariah salah satunya yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi syar’i dalam bentuk investasi halal dengan biaya investasi awal yang kecil dengan penglolahan professional.
7.      Menanggulangi kendalan pengembangan dan strategi reksa dana syariah yakni dengan melihat banyaknya kendala pengembangan reksa dana  salah satunya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya berinvestasi untuk masa depan dan salah satu strategi pengembangan reksa dana dalam menunjang eksistensi reksa dana syariah yakni perlu adanya peran serta pihak yang berkepentingan untuk memberikan sosialisi berinvestasi.



DAFTAR PUSTAKA

Achsien H. Iggi. 2003. Investasi Syariah di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
Cahyono E. Jaka. 2000. Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana. Alex Media Komputindo. Jakarta.
Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk. Pristina Hermastuti Dkk. 2005. Investasi Jilid 1 Edisi 6, Bahasa Indonesia. Indeks. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk, Njooliangtik Henry dan Agustino. 1997. Ivestasi jilid 2, edisi bahasa Indonesia,. Prenhallindo. Jakarta.
Sudarsono Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia. Yogyakarta.
Syamsul Mohammad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga. Jakarta



[1] Fatwa DSN MUI  No. 20, pasal 1 angka 1
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
[3] Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta. hlm. 37
[4] Ibid, Hal 41