Saturday, July 12, 2014

Contoh Laporan persidangan Pengadilan Agama



BAS
Nomor : 315/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Sidang I

Pemeriksaan persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat I yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dalam pihak antara :

NURUL ALIFAH BINTI DAWAM MAHMUDI, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru MI (Swasta), tempat tinggal di Jalan Kalimantan Gang I RT. 06 RW. 08 No. 20 Desa Bareng Kabupaten Jombang yang selanjutnya disebut Penggugat.
LAWAN :
TOHA APANDI BIN BUSTOMI ALWI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (PNS) Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, tempat tinggal di Jalan Sulawesi RT. 04 RW. 05 Desa Mundusewu Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang selanjutnya disebut Tergugat

Susunan Persidangan :
H. Ibrizzudddin Mubarok, M. HI             Hakim Ketua;
H. Arif Zulkarnain, M. HI                           Hakim Anggota;
H. Adik Wirianto, M. HI                             Hakim Anggota;
H. Wahyu Kurnianto, M. HI                      Panitera Pengganti.

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak datang menghadap atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun menurut relaas panggilan tanggal 11 Maret 2014 Nomor : 315/Pdt.G/2014/PA.Jbg yang dibacakan di persidangan telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap pada hari ini.
Karena Pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak datang dan hadir dalam persidangan dan untuk memberi kesempatan mengikuti persidangan Hakim menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari Senin tanggal 24 Maret 2014 Pukul 09.00 WIB dan diperintahkan kepada Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak yang berperkara supaya datang dan hadir dalam persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditentukan tersebut.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua, maka persidangan ditutup.
Demikian dibuat berita acara persidangan ini yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti.


PANITERA PENGGANTI,                                                 HAKIM KETUA,

.............................................                                                  ................................

No comments:

Post a Comment