Friday, July 25, 2014

MAKALAH Hukum Acara Peradilan Agama



HUKUM IDDAH KAITANNYA DENGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA”









Disusun oleh :
Asrori Ibnu Ridlo                  1212007

Dosen Pembimbing :
Drs. Safruddin


JURUSAN AHWAL ASY-SYAKHSIYAH FAKULTAS AGAMAISLAM UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL        ULUM JOMBANG                                                                                                                         
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan peradaban manusia, ditambah lagi dengan kemajuan sains dan teknologi, perubahan-perubahan terus berjalan, sesuatu yang sebelumnya tidak terbayangkan adanya, kini dapat disaksikan.
Sehubungan dengan ini, sangat relevan untuk dikaji, salah satu ketentuan dalam ajaran islam yaitu adanya kewajiban menunggu bagi wanita yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, yang disebut dengan istilah iddah. Apakah masa iddah yang disebut didalam Al-Qur’an mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi modern? Karena dengan menggunakan USG, seseorang sudah dapat melihat jenis kelamin bayi yang terdapat didalam kandungan. Tidak hanya itu, bahkan dengan suatu alat tertentu (Tespeck) yaitu dengan menjalani tes urine, rahim wanita sudah dapat diketahui apakah didalam kandungannya terdapat janin atau tidak. Dengan kata lain, wanita tersebut hamil atau tidak sehingga dalam proses untuk mengetahui kehamilan sangat cepat. Dan USG atau Tespeck juga sudah bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya.
Terkait permasalahan iddah tersebut sudahlah sangat jelas bahwasanya masa iddah itu memang harus dilaksanakan Karena Al-Qur’an merupakan pegangan hidup manusia dalam berbagai waktu dan tempat sampai akhir hayatnya. Bagaimanapun perubahan yang terjadi pada suatu masyarakat, ajaran islam tetap dapat dilaksanakan karena ajaran islam akan tetap cocok dan relevan dalam segala waktu dan tempat hingga akhir zaman. Akan tetapi sejauh manakah islam bias menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi? Atau sejauh manakah penemuan-penemuan baru dapat mempengaruhi penerapan ajaran islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu adanya pembahasan tentang hubungan iddah dengan pengetahuan dan teknologi modern.


B.     Rumusan Masalah

Agar pembahasan tidak terlalu meluas, maka dalam makalah ini akan dirumuskan beberapa rumusan masalah, sebagai berikut :
1.      Bagaimana islam menanggapi teknologi yang sudah modern ( Tespeck, USG)       dalam masalah iddah?
2.      Adakah faktor lain yang menyebabkan iddah masih berlaku?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembahasan Tentang Iddah
1.      Pengertian Iddah
Menurut bahasa, kata iddah adalah berasal dari kata "عدد"  yang berarti bilangan atau perhitungan, seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidl atau masa suci.
Menurut istilah, kata iddah adalah sebutan atau nama bagi suatu massa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang telah ditentukan.
Menurut golongan syafi’iyah, makna iddah adalah :
“Iddah adalah suatu masa tenggang bagi wanita untuk mengetahui kebersihan rahimnya, atau untuk ta’abud (mengabdi), atau untuk menyatakan duka citanya kepada suami”.[1]
Sejalan dengan golongan syafi’iyah ini, golongan Hanafiyah mendefinisikan iddah dengan :
“Suatu batas waktu yang ditetapkan (bagi wanita) untuk mengetahui sisa-sisa dari pengaruh pernikahan atau persetubuhan”.[2]
Dari definisi-definisi diatas sudah sangat jelaslah bahwa pengertian dari iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya.


2. Macam – Macam Iddah
a. Iddah Perempuan Haidl
Bagi perempuan yang haidl memiliki iddah selama tiga kali guru. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :
قُرُوءٍ ثَلاَثَةَ بِأَنْفُسِهِنَّ يَتَرَبَّصْنَ وَالْمُطَلَّقَاتُ
 “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al-Baqoroh(2):228)
b. Iddah perempuan yang Tidak Haidl (Monopause)
Bagi perempuan yang tidak haidl maka iddahnya selama tiga bulan. Hal itu dibenarkan untuk perepmpuan kecil yang belum baligh dan perempuan tua yang tidak haidl, baik haidl masih berlangsung ataupun terputus haidlnya
Berdasarkan Firman Allah SWT :
" Dan perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi (monopause) diantara  perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddah), Maka masa iddah mereka adalah tida bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan tidak haidl. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Qs. At-Thalaq(65):4)
            Dari mujlahid : Jika kalian ragu-ragu dan tidak mengetahui iddah perempuan yang tidak haidl, atau perempuan yang tidak sedang haidl masa iddahnya tiga bulan, sungguh Allah telah menjelaskan dalam ayatnya.
c. Iddah Perempuan Hamil
Iddah perempuan hamil yang selesai masa kandungannya, baik akibat dari perceraian atau suaminya meninggal, berdasarkan Firman Allah  “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Qs. At-Thalaq(65):4)
d. Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya
Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari selama ia tidak hamil.
            Berdasarkan Firman Allah :
            “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.”Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Qs. Al-Baqorroh(2):234)
e. Iddah Perempuan yang Istihadloh
Perempuan yang istihadlah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung seperti perempuan haidl. Jika telah berjalan tiga kali haidl maka berakhirlah masa iddahnya. Jika telah berhenti maka habis masa iddahnya selama tiga bulan.
f. Iddah Perempuan yang Belum Bercampur dengan Suaminya
Jika istri belum disetubuhi kemudian dicerai maka ia tidak memiliki iddah.
Hal ini berdasarkan Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”(Qs. Al-Ahzab(33):49)[3]

B.     Pembahasan Tentang Teknologi Modern
1.      Pengertian dan Fungsi USG
Dewasa ini, ilmu kedokteran telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah-satunya adalah USG (ultrasonography) yaitu teknik diagnostik untuk pengujian struktur bagian dalam yang melibatkan farmasi bayangan dua dimensi dengan gelombang ultrasonik.[4] Dan fungsi dari USG adalah untuk mengetahui jenis kelamin bayi yang masih berada didalam kandungan. Jadi, dengan USG bisa dilihat gerakan-gerakan yang dilakukan bayi didalam kandungan dan juga bisa mengetahui jenis kelamin dari bayi tersebut.
2.      Pengertian dan Fungsi Tespeck
Tak hanya USG saja. Tespeck juga merupak salah satu kecanggihan dari teknologi modern. Tespeck adalah suatu alat tertentu yaitu dengan menjalani tes urine, rahim seorang wanita dapat diketahui apakah didalamnya terdapat janin atau tidak. Fungsi dari adanya tespeck adalah untuk membuktikan kevalidan apakah didalam rahim seorang wanita terdapat bayi atau tidak.[5]

C.    Iddah dan Teknologi Modern
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan peradapan manusia di tambah lagi dengan kemajuan sains dan teknologi, perubahan-perubahan terus berjalan. Sesuatu yang tadinya di anggap mustahil oleh manusia. Saat ini terjadi sesuatu yang sebelumnya tak terbayangkan adanya kini dapat di saksikan.
Dewasa ini, ilmu kedokteran telah mengalami kemajuan yang sangat besar. Dengan menggunakan USG (ultrasonography) yaitu teknik diagnostik untuk pengujian struktur badan bagian dalam yang melibatkan formasi bayangan dua dimensi dengan gelombang ultrasonik. Seseorang dapat berada di dalam kandungan. Bukan itu saja, bahkan dengan melalui suatu alat tertentu, yaitu dengan menjalani tes urin, rahim seorang wanita dapat di ketahui apakah di dalamnya terdapat janin atau tidak. Dengan kata lain, apakah ia dalam keadaan hamil atau tidak. Jadi, proses untuk mengetahui kehamilan atau tidak sangat cepat. Hanya dengan hitungan menit, bahkan detik saja.
Dari persoalan yang telah teruraikan diatas, bukan berarti ketetapan iddah yang tertera didalam Al-Qur’an tidak berlaku lagi karena adanya teknologi-teknologi modern yang telah menguasai dunia global. Adanya iddah bukan hanya karena persoalan bersihnya rahim, tetapi iddah didalam islam merupakan masa menunggu bagi wanita untuk mengembalikan kestabilan kondisi batinnya setelah menerima sesuatu yang pahit. Jadi tidak ada alasan lagi jika masa iddah harus ditiadakan karena adanya teknologi modern yang sudah canggih.
Jadi walaupun teknologi modern sudah mengglobal dan dapat membuktikan semua dengan kevalidannya, namun tetap tidak dapat mengalahkan ketentuan – ketentuan adanya iddah yang sudah tertuliskan didalam ayat – ayat Al-Qur’an karena Al-Qur’an tetap akan menjadi sumber syaria’t bagi umat manusia hingga akhir zaman.



D.    Faktor-faktor yang Menyebabkan Masa iddah Masih Berlaku
Iddah tetap relevan dengan adanya pengetahuan dan teknologi modern, karena menetapkan iddah tersebut tidak  terdapat satu segi saja. Melainkan melainkan di latar belakangi oleh berbagai hal,
Sebagai berikut:
1.      Pembersihan Rahim
Didalam islam penashaban keturunan suatu hal yang amat penting. Oleh sebab itu, bagi wanita dilarang berpoliandri yaitu kawin dengan beberapa pria dalam waktu yang bersamaan., karena penciptaan bayi hanya terjadi didalam rahim wanita bukan pada bibit yang ditanamkan pria pada wanita yang tidak diketahui secara langsung tetapi dapat diketahui dalam jangka waktu tertentu. Al-Qur’an mengisyaratkan sekitar tiga quru’ bagi wanita yang masih ada kemungkinan hamil. Cara ini adalah cara ilmiah yang dapat dilakukan oleh setiap orang tanpa membutuhkan peralatan yang sudah dicari, karena agama isla diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat sampai akhir masa. Itulah sebabnya iddah wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil adalah hanya dengan melahirkan bayi yang dikandungnya.
Meskipun dalam penelitian teknologi modern bahwa tidak akan terjadi dua kali pembuahan pada satu rahim dalam suatu kehamilan, tetapi islam cukup bijaksana dengan melarang wanita yang sendang memelihara bibit seorang pria untuk mencampurnya dengan proses pemeliharaan dan pertumbuhan bayi yang akan dilahirkan. Mungkin secara medis wanita yang digauli oleh beberapa pria dapat diketahui secara pasti siapa pemilik bibit yang dikandungnya, tetapi dari segi lain dapat mempengaruhi anak yang akan dilahirkan. Misalnya dari segi pendidikan dan psikologi akan merusak dan mengacaukan pada anak tersebut yang akhirnya menimbulkan kekacauan dan kerusakan moral ditengah-tengah masyarakat.
Lebih dari persoalan bersihnya rahim, iddah didalam islam sebenarnya masa bagi wanita untuk mengembalikan kestabilan kondisi batinnya setelah menerima sesuatu yang pahit. Bagaimanapun perceraian merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki setiap wanita, kecuali dalam keadaan terpaksa. Jika masa iddah sebentar di khawatirkan wanita tersebut mengalami kekagetan, terlebih lagi ketika ia memasuki pernikahan yang kedua.[6]
2.      Kesempatan Untuk Berduka Cita
Dalam kasus cerai mati,  iddah merupakan masa duka dan belasungkawa seorang wanita yang ditinggalkan suaminya. Cerai maupun kematian adalah suatu musibah yang berada diluar kekuasaan manusia untuk menolaknya. Dalam hal ini pula suami-istri yang bercerai karena satu pihak meninggal dunia. Meraka masih berada didalam hubungan batin yang begitu akrab, dalam suasana berkasih sayang dan saling mencintai. Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa islam menetapkan masa iddah yang lebih panjang untuk wanita yang bercerai mati, kerana disamping pembuktian kesucian rahim juga merupakan kesempatan untuk berduka cita.
3.      Kesempatan Untuk Berfikir
Wanita yang dalam masa iddah raj’i boleh kembali (ruju’) dengan suaminya selama masa iddahnya belum berakhir. Jadi iddah talak raj’i merupakan tenggang waktu yang memungkinkan suami-istri yang telah bercerai untuk berfikir dan merenungkan hubungan mereka. Masing-masing mengintrospeksi dirinya guna menciptakan hubungan yang lebih baik, terutama bila mereka dikaruniai putra-putri yang membutuhkan kasih sayang, bimbingan, asuhan, dan pendidikan yang baik dari ayah beserta ibunya.
4.      Kesempatan Untuk Rujuk
Apabila seorang istri dicerai kerana talak yang mana bekas suami tersebut masih berhak untuk rujuk kepada mantan istrinya. Maka masa iddah itu adalah untuk berfikir kembali bagi suami untuk apakah ia akan kembali suami-istri. Apabila manta suami berpendapat bahwa ia sanggup mendayung kehidupan rumah tangganya kembali, maka ia boleh untuk merujuk kembali istrinya dalam masa iddah. Sebaliknya apabila suami berpendapat bahwa tidak mungkin melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali, ia harus melepas mantan istrinya secara baik-baik dan jangan menghalang-halangi mantan istrinya untuk kawin dengan laki-laki lain.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan ilmu teknologi modern tidak dapat mengubah ketentuan panjang pendeknya masa iddah yang telah ditetapkan serta dijelaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun ada keyakinan bahwa rahim wanita yang dicerai itu bersih dan diantara suami-istri tidak mungkin rujuk kembali. Dengan demikian, masalah iddah dalam ajaran islam ini adalah bersifat ta’abudi (pengabdian diri kepada Allah) dan bukan bersifat ta’aqquli.[7]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sehubungan dengan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
·         Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidaklah dapat mengubah ketentuan dalam kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
·         Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim perempuan bersih dari benih suaminya, namun tidak dibenarkan bagi perempuan tersebut melanggar ketentuan iddah yang telah ditentukan.
Saran
Dalam makalah ini telah dijelaskan tentang beberapa ketentuan yang terdapat didalam iddah. Untuk para pembaca, jika saja nanti mengalami hal yang seperti ini, baik dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya maka wajib untuk melaksanakan iddah. Meskipun teknologi-teknologi yang sudah canggih dapat membuktikan kekhawatiran-kekhawatiran yang selama ini menjadi penyebab adanya masa iddah. Namun, ketentuan-ketentuan yang sudah tertuliskan dalam Al-Qur’an tetap dan harus dijalankan. Untuk itu, bagi kaum wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan masa iddah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ayat Al-Qur’an.







DAFTAR PUSTAKA


Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al-Mazhahib al-Arba`ah, Juz IV, Beirut: Ihya` at-Turats al-`Arabi, 1969
Ali Ahmad Al-jarjawi, “Hikmat Al-Tasyri’ wa Falsafatuhu”, Beirut : Dar al-Fikr,1994
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Jakarta : Pustaka Amani. 2002
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua, Jakarta. 1994
http://www.dostoc.com/docs/66730778/tujuan-disyari’atkan-iddah
cara menentukan anak kandung berdasarkan forensik - sikkahoder.html


[1] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al-Mazhahib al-Arba`ah, Juz IV, Beirut: Ihya` at-Turats al-`Arabi, 1969, hlm. 517
[2] Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al-Mazhahib al-Arba`ah, hlm. 513.
[3] Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Jakarta : Pustaka Amani. 2002
[4] Tim penyusun kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta : 1994, hal.1101
[5] cara menentukan anak kandung berdasarkan forensik - sikkahoder.html
[6] Ali Ahmad Al-jarjawi, “Hikmat Al-Tasyri’ wa Falsafatuhu”, Beirut : Dar al-Fikr,1994, hal. 54-59
[7] http://www.dostoc.com/docs/66730778/tujuan-disyari’atkan-iddah
 

No comments:

Post a Comment