1. PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Norma adalah peraturan hidup yang
tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam
kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan
bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna
mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai
aturan berperilaku.
Norma merupakan sekumpulan pendapat tentang
bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus
bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa
dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan
peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.
Definisi norma menurut para ahli adalah
sebagai berikut :
a. Jhon J. Macionis
Menurut Jhon J. Macionis, norma adalah
aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku
anggota-anggotanya.
b. Richard T. Schaefer dan Robert P.
Lamm
Menurut mereka, norma adalah standar
perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.
c. Craig Calhoun
Menurutnya norma adalah aturan atau
pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak.
d. Broom and Selznic
Menurut mereka, norma adalah rancangan
ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat
dalam mencapai tujuan hidupnya.
e. Giddens
Menurutnya norma adalah prinsip atau
aturan yang konkret yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.
2. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Umumnya tidak tertulis;
b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;
c. Warga masyarakat sebagai pendukung
sangat menaatinya;
d. Apabila norma dilanggar maka yang
melanggar norma harus menghadapi sanksi;
e. Norma sosial kadang-kadang bisa
menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan,
Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial.
Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan
dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti
akan mengalami perubahan.
3. KLASIFIKASI NORMA SOSIAL
Norma sosial di masyarakat dibedakan
menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun
macam-macam norma tersebut antara lain :
a. Menurut
Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam
masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang
berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat
norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage),
kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).
1. Cara
(Usage)
Norma ini mempunyai daya ikat yang
sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam
hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan
mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara
makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan
dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
2. Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat
yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan
diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang
menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang
lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta
mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan
perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam
masyarakat.
3. Kelakuan
(Mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata
dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur,
maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan,
sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata
kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan
batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata
kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang
lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang,
tetapi di suku lain tidak ada larangan.
b. Mengidentifikasikan
individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang
agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di
lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya
untuk menyesuaikan diri.
c. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan
wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam
masyarakat.
4. Adat
Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang berintegrasi secara
kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat
istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan
sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya
perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya
nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga,
bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut
dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan
semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan
upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).
b. Menurut
Bidang-bidang Kehiduan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang
kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma
agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan
mode.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup
yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya
dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan
merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya
cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat
cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah
digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat
pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk
neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang
milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
2. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan
pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan
dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat
khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata
pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu
masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di
sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal
yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah
penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan
penghinaan.
3. Norma
Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap
baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam
kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman
sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita.
Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap
tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu
disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa.
Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita
dulu makan dengan menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok. Ada juga
bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit.
Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan,
atau diejek.
4. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai
aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup
ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh
setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek
atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan
dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya,
orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari
lingkungan kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan
masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal,
tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
5. Norma
Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas
bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat
norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang
tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu
norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma
hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah
atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap
orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi
untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga
berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan
dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap
orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu
proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan.
Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang
berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak
sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan
hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.
Jadi, ciri-ciri norma hukum adalah :
•
Aturannya
pasti;
•
Mengikat
semua orang;
•
Memiliki
alat penegak aturan;
•
Dibuat
oleh penguasa;
•
Bersifat
memaksa;
•
Sangsinya
berat.
6. Mode
Mode (fashion) adalah cara dan gaya
dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti
oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya
bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi
oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep
keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai
dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang
penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. Contohnya
pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian
berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah
ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya adalah
perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para
wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya
kembali lagi ke rok mini.
4. FUNGSI DAN PERANAN NORMA SOSIAL
Norma memiliki beberapa fungsi dan
peranan yaitu :
- Pedoman hidup yang berlaku bagi
semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
- Memberikan stabilitas dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mengikat warga masyarakat, karena
norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
- Menciptakan kondisi dan suasana
yang tertib dalam masyarakat.
- Adanya sanksi yang tegas akan
memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin
mengulangi perbuatannya melanggar norma.
- Wujud konkret dari nilai-nilai
yang ada di masyarakat.
- Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.