Wednesday, August 20, 2014

TUGAS MAKALAH PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN DAN PENJELASANNYA

MAKALAH PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN

BAB I
PENDAHULUAN

Anak pada dasarnya adalah manusia yang masih suci. Namun kenyataannya masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak-haknya, ia tidak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak ada yang mengasuh, tidak mendapat perawatan dan hak-hak lainnya. Sehingga banyak anak yang menjadi pengemis, pengamen dan anak jalanan. Setiap anak berhak mendapat asuhan dari kedua orang tuanya, hal ini agar mental anak dapat berkembang secara baik. Jika anak tidak dididik secara baik maka akan timbul perilaku-perilaku menyimpang, dari perilaku menyipang ini akan muncul pelanggaran-pelanggaran hukum. Seperti halnya pelanggaran anak dalam kasus di bawah ini :
Sutriyadi Yahya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memutuskan David Yusuf dikembalikan ke orang tuanya serta denda seribu rupiah. Keputusan hakim membahagiakan kedua orang tua David yang selama hampir setahun mengikuti persidangan anaknya. David yang baru berusia sembilan tahun ini barangkali belum mengerti kenapa ia harus menjalani persidangan. David hanya ingat pada bulan Maret tahun lalu, ia menyengatkan lebah ke teman satu sekolah, Diia Nirmala Sari. Sejak itu David yang dikenal jahil ini harus keluar masuk ruang sidang hampir setahun lamanya. Rupanya perilaku jahil David ini membuat kedua orang tua Diia Nirmala Sari, tidak terima dan melaporkannya ke pengadilan. kebetulan ayah Diia Nirmala seorang anggota polisi berpangkat komisaris polisi.
Kasus David mendapat sorotan luas masyarakat. Kenakalan David Yusuf yang menyengatkan lebah ke temannya, dianggap tidak pantas dimeja hijaukan. Selain David masih dibawa umur, kenakalannya dianggap kenakalan seorang anak, atau bullying yang tidak perlu didakwa dengan pasal 35i KUHP, tentang penganiayaan. David memang berteman baik dengan Diia Nirmala. Mereka satu sekolah dasar di Dokter Sutomo – Surabaya. David sering pulang bareng bersama dia. Kenakalan David rupanya, menjadi persoalan bagi kedua orang tua anak, yang kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan menjadi kasus hukum yang menjadi sorotan luas media. Sorotan luas masyarakat atas kasus David ini, sebenarnya tidak lepas dari maraknya perkara – perkara kecil yang dibawa ke persidangan selama ini. Seperti yang dialami Suyanto dan Kholil di Kediri (Jawa Timur) yang dimejahijaukan hanya karena mencuri semangka. Atau yang dialami Parto di Situbondo – Jawa Timur, yang juga menjadi terdakwa, karena mencuri jagung. Kasus seperti ini lebih banyak membuat hati miris dibandingkan rasa keadilan. Persidangan yang berjalan hampir setahun saja, telah membuat David lelah dan mengalami tekanan, mental. Selain itu yang pasti, David tidak bisa mengikuti pelajarannya dengan baik. Tanggal 2 Januari lalu, adalah hari pertama David kembali ke sekolah, tanpa harus keluar masuk ruang sidang pengadilan. Sulit membayangkan jika David yang tahu hanya bermain, nyaris masuk bui, karena jaksa mendakwanya dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari hukuman dua tahun penjara.(Tim Liputan/Ijs)
[1].


BAB II
PEMBAHASAN

Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Hal ini dikarenakan pada usia dini, sang anak masih dalam keadaan labil dan mudah terbawa arus kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan tingkah laku anak yang diduga melakukan suatu tindak pidana, seperti halnya yang dilakukan David dengan kebiasaan usilnya sehingga menyelakai teman sekelasnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi tidak sewajarnya anak dibawah umur seperti David mendapat penyidangan yang terlalu lama (sampai satu tahun), yang dapat menjadikan trauma pada perkembangan mental anak.
ANALISIS
  1. Asas [2]
Peradilan anak didasarkan atas asas :
  1. Perlindungan
  2. Non diskriminasi
  3. Kepentingan terbaik bagi anak
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak
  5. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
  6. Pembinaan dan pembimbingan
  7. Prioritas penanganan
  8. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir
  9. Keadilan restoratif
  10. Proposional
  1. Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Dalam undang-undang, anak yang berkonflik dengan hukum dinamakan anak nakal. Sebagaimana dalam undang-undang pengadilan anak;
pasal 1 : Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 
[3]
  1. Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum penah kawin.
Dalam kasus ini David telah berumur sembilan tahun, sedangkan batas minimal adalah berumur delapan tahun. Jadi david dapat digolongkan pada pasal ini.
  1. Anak Nakal adalah :
    1. Anak yang melakukan tindak pidana
David selaku pelaku tindak pidana adalah termasuk kategori dalam anak nakal.
  1. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Jika diakitkan dengan david maka akan ada dua kesimpulan yaitu yang pertama : David telah dengan sengaja melakukan tindakan pidana dan jaksa mendakwanya dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari hukuman dua tahun penjara, namun hal ini tidak terjadi. Yang kedua : Kenakalan David Yusuf yang menyengatkan lebah ke temannya, dianggap tidak pantas dimeja hijaukan. Selain David masih dibawa umur, kenakalannya dianggap kenakalan seorang anak, atau bullying yang tidak perlu didakwa dengan pasal 35i KUHP, tentang penganiayaan.
Pidana yang dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari ancaman pidana yang dijatuhkan pada orang dewasa dan tidak boleh dijatuhi hukuman mati, dan diatur pula dalam pasal 66 UU HAM ayat 2 yang sejalan dengn pasal 6 ayat 5 kovenam internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang menyatakan bahwa hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan kepada anak-anak.
Dalam perkara anak nakal, anak diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk ummum (pasal 8 UU No. 3/1997 dan UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 153 ayat 3), di samping itu ank juga diberikan bantuan hukum/didampingi penasihat hukum (pasal; 51 dan 52 UU No. 3/1997, pasal 66 ayat 6 dan 7UU HAM, pasal 14 ayat 1 Kovonen Nasional dan Politik), dan wajib disidangkan padapengadilan anak dalam lingkup Peradilan Umum. Dalam sidang anak, hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum, serta petugas lainnya, tida, ditahan, diadili, dan pembk memakai toga ataupun pakaiaan dinas (pasal 6 UU No. 3/1997 ). Dengan demikian, proses peradilan perkara anak nakal sejak ditangkap, diadili, dan pembinaan selanjutnya wajib dilakukan oleh pejabatkhusus yang benar-benar memahami masalah anak.
[4]
Dalam penyelesaian anka nakal, hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian yang bermanfaat tehadap anak. Dalam hal ini laporan tersebut merupakan rujukan sehingga hakim memperoleh gambaran yang tepat dalm memberikan keputusan yang adil bagi anak. Bahkan setelah itu anak pun dalm menjalani hukumannya dipisahkan dari orang dewasa (pasal 66 ayat 5 UU HAM dan pasal 10 Kovonen Nasional tentang hak-hak sipil dan politik).
Semua aturan diatas sebenarnya membatasi pemberian hukuman pada anak bertujuan bukan semata untuk menghukum. Pemberian hukuman lebihn bertujuan untuk mendidik kembali (re-educate) dan memperbaiki anak (rehabilitate). Karena itu sanksi yang dijatuhkan kepada anak nakal harus disesuaaikan dengan kebutuhan pembinaan anak dan kepentingan terbaik bahi anak
[5].


DAFTAR PUSTAKA

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Rancangan Undang-Undang Pengadialan Anak. Jakarta : 2009
Undang-Undang Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ke-4, 2009
[2] Lihat. Naskah akademik rancangan undang-undang tentang rancangan undang-undang pengadialan anak. Hal :11
[3] Lihat. Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal : 53
[4] Lihat. Naskah akademik rancangan undang-undang tentang rancangan undang-undang pengadialan anak. Hal : 38
[5] Lihat. Naskah akademik rancangan undang-undang tentang rancangan undang-undang pengadialan anak. Hal : 39


No comments:

Post a Comment